Pengertian-pengertian
1. Otonomi Daerah
Kewenangan daerah
Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan
prundang-undangan
2. Daerah Otonom ( Disebut Daerah )
Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwewenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
Latar belakang otonomi daerah
Otonomi Daerah muncul sebagai bentuk Veta Comply terhadap sentralisasi
yang sangat kuat di masa Orde Baru. Berpuluh tahun Sentralisasi pada era Orde
Baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik
pemerintah maupun masyarakat daerah.
Ketergantungan
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali
tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Dimasa orde baru
semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta.
Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena pendapatan asli daerah ( PAD )
tidak mencukupi.
Ketika Indonesia di hantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa
cepat bangkit, memajukan sistem pemerintahan Nasional Indonesia gagal dalam
mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat
semua sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan. Akibatnya pejabat
dipemerintahan Nasional tidak ada waktu untuk belajar tentang situasi global.
Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan
kreativitas daerah karenaketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua
dipusatkan di Jakarta untuk diurus.Kebijakan ini telah mematikan kemampuan
prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik pemerintah maupun
masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada
pemerintah pusat yang sangat besar.
Bisa dikatakan sentralisasi is absolutely bad. Dan otonomi
daerah adalah jawaban terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa
orde baru. Caranya adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan
paradigma, hakikatnya daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri.
Jadi ketika RI dibentuk tidak adakevakuman pemerintah daerah.Karena itu, ketika
RI diumumkan di Jakarta, daerah-daerah mengumumkan persetujuan dan dukungannya.Misalnya
pemerintahan di Jakarta, sulawesi, sumatera dan Kalimantan mendukung. Itu
menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya.Prinsipnya, daerah
itu bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum
RI berdiri.Karena itu, pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada
daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang
bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah
daerah. Maka, tidak ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan
kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan kewenangan.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
1. Mengikutseratakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik
untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik ( kebijakan )
Nasional dalam rangka pembangunan Nasional.
2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat
dengan usaha pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat semakin mandiri.
4. Untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
PRINSIP PEMBERIAN
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
Otonomi Daerah atau OTDA didasarkan pada prinsip :
1. Memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keaneka-ragaman daerah.
2. Didasarkan pada
otonomi luas, nyata dari bertanggungjawab
3. Diletakan pada derah
kabupaten atau kota sebagai Otonomi luas dan propinsi merupakan otonomi
terbatas
4. Sesuai dengan
konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah.
5. Kawasan-kawasan
dibina pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan,
kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan,
kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya berlaku ketentuan
peraturan daerah otonom.
6. Harus lebih
meningkatkan peran dan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
7. Meningkatkan
kemandirian daerah otonom, karenanya dalam daerah kabupaten atau kota tidak ada
lagi wilayah administrasi.
8. Pelasaan asas
dekonsentrasi diletakan pada darah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah
adminstrasi.
9. Pelaksanaan asas
tugas pembantuan dimungkinkan.
Pembagian derah
1) Sistem ketatanegaraan
Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas
Dekonsentrasi dan Desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2) Daerah yang dibentuk
berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Desentralisasi adalah daerah propinsi
sedangkan Desentralisasi adalah kabupaten/kota
Permasalahan
Pokok Otonomi Daerah:
1.
Pemahaman
terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2.
Penyediaan
aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan
perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3.
Sosialisasi
UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas.
4.
Manajemen
penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah.
5.
Pengaruh
perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh
globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak
mudah dikelola.
6.
Kondisi
SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah.
7.
Belum
jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional
kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian
dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi,peran serta masyarakat,pemerataan dan keadilan,serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan daerah
mencangkup seluruh bidang pemerintahan kecuali :
1. Masalah politik luar
negri,Hankam,Peradilan,Moneter dan piskal, Agama dan bidang lain.
2. Yang dimaksud bidang
lain adalah meliputi :
a. Perencanaan Nasional
dan pengendalian pembangunan Nasional secara makro.
b. Dana perimbangan
keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara
c. Pembinaan dan
pemberdayaan SDM,SDA,dan Teknologi strategis, Konservasi dan
Standarisasi Nasional.
3. Pembagian darah di
luar daerah propinsi dibagi habis kedalam daerah OtonomContoh:Wilayah
administrasi dapat dijadikan daerah otonom atau dihapus
4. Kecamatan
kedudukannya menurut Undang-Undang No.
22/1999 adalah perangkat daerah kabupaten atau kota
PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan
Otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah,baiksebagai fungsi legislatif,fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran
atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
A. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan
Undang-Undang tersebut. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif
di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan
ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik
cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu
penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah
sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus
dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat
dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa.
Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak
daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan
tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi
daerah yaitu:
1. Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung
telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang
pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan
(community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan
bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan
cara yang berkelanjutan.
2.
Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM
setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut
berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat
mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi
Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh
diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Selain membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom,
ternyata pelaksanaan Otonomi Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Pada
tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan
kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya,
daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera
diberlakukan. Sebaliknya, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya,
mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi
daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan
perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi
daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika
Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya
dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat
timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah
tersebut.
Pembagian wewenang
pemerintahan
Pasal 18 Ayat ( 1 ) Undang-Undang
1945 Setelah Amandemen kedua tahun 2000 berbunyi :
“ Negara kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintah yang di atur dengan Undang-Undang “
Pembagain wewenang
pemeintah menurut undang-undang no.22 tahun 1999 pasal 7, 9 dan 11.
1. Kewenangan
pemerintah daerah kabupaten atau kota :
a. Semua kewenangan
pemerintah selain yang dikecuilukan dalam pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9
b. Bidang pemerintah
yang wajib dilaksanakan pasal 11 :
·
Pekerjaan umum
·
Kesehatan
·
Pendidikan dan kebudayaan
·
Pertanian
·
Perhubungan
·
Industri dan perdagangan
·
Penanaman modal
·
Lingkungan hidup
·
Pertahanan
·
Koperasi
·
Tenaga kerja
Kewenangan daerah kabupaten kota
sangat luas, yaitu selain yang dikecualikan Pasal 7 dan yang diatur dalam pasal
9 namun yang kelihatan baru yang wajib dilaksanakan, yang belum kelihatan harus
diperlihatkan dengan adanya peraturan daerahnya masing-masing. Sehingga
peraturan daerah tentang Otonomi daerah yang dimiliki karena kondisinya akan
berbeda anatara satu daerah dengan daerah lain.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah propinsi
a. Bidang Pemerintah lintas kabupaten dan kota
b. Bidang pemerintahan tertentu selanjutnya diatur dengan
perpu No. 25/2000 Tentang kewenangan sebagai berikut :
·
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan Regional secara makro
·
Pelatihan
bidang tertentu,alokasi sumber daya alam yang potensial dan penelitian
yang mencangkup wilayah propinsi
·
Pengelolaan
pelabuhan regional
·
Pengendalian
lingkungan hidup
·
Promosi dagang
dan budaya atau pariwisata
·
Penanganan
penyakit menular
·
Perencanaan
tata ruang propinsi
c. Bidang pemerintahan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan didaerah Kabupaten atau kota.
d. Bidang pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur (selaku
kepala wilayah)
3. Kewenangan
pemerintah pusat :
a. Politik Luar Negri
b. Pertahanan Keamanan
c. Peradilan
d. Moneter dan Fiskal
e. Agama
f. Kewenangan bidang
lain meliputi kebijakan tentang :
·
Perencanaan Nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro.
·
Dana perimbangan keuangan
·
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
nasional
·
Pembinaan dan pemberdayaan SDA
·
Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang
strategis.
·
Konservasi
·
Standarisasi nasional
Pengawasan
pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi
Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan
dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah
dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang
tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau
pengesahan :
a. Setiap peraturan
daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan
pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b. Penyusunan aparatur
pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c. Pengangkatan pegawai
Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan
juga.
Pengawasan
pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi
Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan
dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah
dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang
tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau
pengesahan :
a. Setiap peraturan
daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan
pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b. Penyusunan aparatur
pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c. Pengangkatan pegawai
Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan
juga.