Link Sumber : http://info-mini.blogspot.com/2012/04/cara-merubah-kursor-di-blog.html#ixzz1shgqHQyv Mahroni Nasution: OTONOMI DAERAH

Selasa, 21 Februari 2012

OTONOMI DAERAH


Pengertian-pengertian
1. Otonomi Daerah
            Kewenangan daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan prundang-undangan
2. Daerah Otonom ( Disebut Daerah )
            Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
Latar belakang otonomi daerah
Otonomi Daerah muncul sebagai bentuk Veta Comply terhadap sentralisasi yang sangat kuat di masa Orde Baru. Berpuluh tahun Sentralisasi pada era Orde Baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.
            Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Dimasa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena pendapatan asli daerah ( PAD ) tidak mencukupi.
Ketika Indonesia di hantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, memajukan sistem pemerintahan Nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan. Akibatnya pejabat dipemerintahan Nasional tidak ada waktu untuk belajar tentang situasi global.
Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan kreativitas daerah karenaketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta untuk diurus.Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik  pemerintah maupun masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat yang sangat besar.
Bisa dikatakan sentralisasi is absolutely bad. Dan otonomi daerah adalah jawaban terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri. Jadi ketika RI dibentuk tidak adakevakuman pemerintah daerah.Karena itu, ketika RI diumumkan di Jakarta, daerah-daerah mengumumkan persetujuan dan dukungannya.Misalnya pemerintahan di Jakarta, sulawesi, sumatera dan Kalimantan mendukung. Itu menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya.Prinsipnya, daerah itu bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri.Karena itu, pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka, tidak ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan kewenangan.

TUJUAN OTONOMI DAERAH
1.      Mengikutseratakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik ( kebijakan ) Nasional dalam rangka pembangunan Nasional.
2.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
3.      Meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat dengan usaha pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat semakin mandiri.
4.      Untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.

PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan Otonomi Daerah atau OTDA didasarkan pada prinsip :

1.      Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keaneka-ragaman daerah.
2.      Didasarkan pada otonomi luas, nyata dari bertanggungjawab
3.      Diletakan pada derah kabupaten atau kota sebagai Otonomi luas dan propinsi merupakan otonomi terbatas
4.      Sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.      Kawasan-kawasan dibina pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6.      Harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
7.      Meningkatkan kemandirian daerah otonom, karenanya dalam daerah kabupaten atau kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
8.      Pelasaan asas dekonsentrasi diletakan pada darah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah adminstrasi.
9.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan.

Pembagian derah
1)      Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2)      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Desentralisasi adalah daerah propinsi sedangkan Desentralisasi adalah kabupaten/kota
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1.      Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3.      Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas.
4.      Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah.
5.      Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola.
6.      Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah.
7.      Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi,peran serta masyarakat,pemerataan dan keadilan,serta potensi dan keanekaragaman daerah.

KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan daerah mencangkup seluruh bidang pemerintahan kecuali :
1.      Masalah politik luar negri,Hankam,Peradilan,Moneter dan piskal, Agama dan bidang lain.
2.      Yang dimaksud bidang lain adalah meliputi :
a.       Perencanaan Nasional dan pengendalian pembangunan Nasional secara makro.
b.      Dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara
c.       Pembinaan dan pemberdayaan SDM,SDA,dan Teknologi strategis, Konservasi  dan     Standarisasi Nasional.
3.      Pembagian darah di luar daerah propinsi dibagi habis kedalam daerah OtonomContoh:Wilayah administrasi dapat dijadikan daerah otonom atau dihapus
4.      Kecamatan kedudukannya  menurut Undang-Undang No. 22/1999 adalah perangkat daerah kabupaten atau kota

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan Otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,baiksebagai fungsi legislatif,fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
A. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
1. Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
2. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Selain membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom, ternyata pelaksanaan Otonomi Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.

Pembagian wewenang pemerintahan
Pasal 18 Ayat ( 1 ) Undang-Undang 1945 Setelah Amandemen kedua tahun 2000 berbunyi :
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah yang di atur dengan Undang-Undang




Pembagain wewenang pemeintah menurut undang-undang no.22 tahun 1999 pasal 7, 9 dan 11.
1. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota     :
a.       Semua kewenangan pemerintah selain yang dikecuilukan dalam pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9
b.      Bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan pasal 11 :
·         Pekerjaan umum
·         Kesehatan
·         Pendidikan dan kebudayaan
·         Pertanian
·         Perhubungan
·         Industri dan perdagangan
·         Penanaman modal
·         Lingkungan hidup
·         Pertahanan
·         Koperasi
·         Tenaga kerja
            Kewenangan daerah kabupaten kota sangat luas, yaitu selain yang dikecualikan Pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9 namun yang kelihatan baru yang wajib dilaksanakan, yang belum kelihatan harus diperlihatkan dengan adanya peraturan daerahnya masing-masing. Sehingga peraturan daerah tentang Otonomi daerah yang dimiliki karena kondisinya akan berbeda anatara satu daerah dengan daerah lain.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah propinsi
a.       Bidang Pemerintah lintas kabupaten dan kota
b.      Bidang pemerintahan tertentu selanjutnya diatur dengan perpu No. 25/2000 Tentang kewenangan sebagai berikut :
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan Regional secara makro
·         Pelatihan bidang tertentu,alokasi sumber daya alam yang potensial dan penelitian yang  mencangkup wilayah propinsi
·         Pengelolaan pelabuhan regional
·         Pengendalian lingkungan hidup
·         Promosi dagang dan budaya atau pariwisata
·         Penanganan penyakit menular
·         Perencanaan tata ruang propinsi
c.       Bidang pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan didaerah Kabupaten atau kota.
d.      Bidang pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur (selaku kepala wilayah)
3. Kewenangan pemerintah pusat :
a.       Politik Luar Negri
b.      Pertahanan Keamanan
c.       Peradilan
d.      Moneter dan Fiskal
e.       Agama
f.       Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang :
·         Perencanaan Nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
·         Dana perimbangan keuangan
·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian nasional
·         Pembinaan dan pemberdayaan SDA
·         Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang strategis.
·         Konservasi
·         Standarisasi nasional
Pengawasan pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau pengesahan  :
a.       Setiap peraturan daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b.      Penyusunan aparatur pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c.       Pengangkatan pegawai Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan juga.

Pengawasan pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau pengesahan  :
a.       Setiap peraturan daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b.      Penyusunan aparatur pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c.       Pengangkatan pegawai Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar