Link Sumber : http://info-mini.blogspot.com/2012/04/cara-merubah-kursor-di-blog.html#ixzz1shgqHQyv Mahroni Nasution: 2012

Jumat, 06 April 2012

Bahaya Facebook



Jejaring sosial memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita, misalnya dalam hubungan sosial kita antara teman kita dan dapat menemukan teman kita yang sudah lama tidak pernah kita temui. Saat ini jejaring sosial yang sedang populer adalah Facebook. Banyak orang yang cenderung menghabiskan waktunya dengan membuka Facebook dibandingkan dengan kehidupan nyata yang sedang kita hadapi.
Setiap hal pasti memiliki nilai positif dan negative. Dalam hal ini, begitu juga dengan jejaring sosial Facebook. Facebook pun juga memiliki nilai negative dalam beberapa hal seperti menimbulkan efek kecanduan misalnya. Ketika saya pergi ke warnet, hampir semua pengguna warnet tersebut sedang membuka Facebook, baik untuk main game maupun kegiatan sosial lainnya, sayangnya hal ini membuat mereka lupa akan segalanya.
Kecanduan akan sesuatu hal kurang baik, seandainya kita kecanduan dalam Facebook, kita jadi lupa akan kehidupan nyata kita, waktu kita jadi terbuang secara percuma sia-sia tanpa ada manfaat, ditambah dalam jejaring sosial Facebook tersebut sudah ada banyak game yang dapat langsung diakses dengan mudah.
Cara mencegah atau menghindari agar tidak kecanduan Facebook, khususnya buat remaja dan anak-anak adalah pengawasan orangtua kepada anak, serta berikan waktu untuk menghabiskan kegiatan bersama keluarga. Banyak orangtua yang juga sibuk akan urusan kantornya sehingga jarang mereka menghabiskan waktu untuk bersama dengan keluarga maupun anak-anaknya.
Anak yang biasanya terlena dalam dunia maya adalah mereka yang kurang perhatian dan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Mereka lebih cenderung asik dengan kehidupan dalam dunianya sendiri, bahkan bisa-bisa mereka ikut kecanduan akan obat terlarang atau narkoba.

Yang paing penting dalam hal ini, adalah pengawasan dan perhatian dari kedua orangtua serta kasih sayang. Anak dan remaja adalah generasi yang masih rapuh dan membutuhkan petunjuk serta kasih sayang, mereka masih belajar akan banyak hal yang ada di dunia nyata ini.. jadi jangan biarkan mereka terlena dalam dunia maya tersebut. Kecuali bagi yang orangtuanya juga ikut-ikutan kecanduan jejaring sosial juga yaaa….. karena saya pernah mendengar ada seorang ibu yang autis dengan jejaring sosial sampai dia lupa akan segalanya,hehehe….

Bila Aku Jatuh Cinta

 

Kamis, 23 Februari 2012

" MISS U DAD "


Satu kata untuk menggambarkan keberadaan beliau ketika aku belum sekolah adalah SUPERSTAR. Ayah, bagiku waktu itu dia benar-benar luar biasa. Sehari saja beliau tak di rumah, untuk kepentingan bekerja , gundah tak terkira hati rasanya. Tidurku pasti tak tenang.pernah suatu ketika ayah pergi ke sidimpuan untuk urusan kerja.bulu mataku berguguran,kenang mama.Bagaimana tidak, seingatku, semasa kecilku beliau memang sangat menyenangkan dan Sangat mengagumkan,ketika Taman kanak-kanak,ayahkulah yang mengajariku membaca. Aku masih ingat ketika naik motor ke sekolah dan mulai bisa membaca, nama-nama toko di sepanjang jalan aku baca semua.
Begitu pula ketika pertama kali masuk SD. Aku tak berani masuk ke kelas kalau tak diantar ayah,Kalau diingat-ingat lagi, seiring bertambahnya usiaku ada masa dimana kekaguman pada ayah mulai memudar. Sosok dan karakter ayah menjadi bias dimataku. Bisa jadi karena wawasanku semakin lama semakin bertambah sehingga ayah jadi tak seideal dulu lagi.


Ketika kelas 6 SD pernah aku tak bicara padanya selama seminggu karena setiap aku akan menonton tom & jerry di TV pasti saat itu ayah akan memutar berita,aku memang tidak suka dengan acara berita karna menurut saya acara berita itu sangat membosankan.
Ada juga sifat ayah yang kuingat sangat menggangguku. Beliau suka memegang-megang kepalaku dan menyindirku. Dulu waktu SMP aku punya peliaraan seekor kelinci yang namanya “michi”. Aku yang selalu membersihkan kandang, memberi makan dan mengganti air minumnya. Pernah suatu kali aku malas mengurus si michi. Aku lupa karena apa, mungkin karena sedang musim ujian di sekolah, karena malas saja, atau karena sifatku yang terkadang memang angin-anginan.


Ayah kemudian menyindir. "Biar saja itu si michi mati, punya peliaraan koq malas ngurusnya", begitu kata ayah seingatku.


Yang jadi masalah buatku, ayah tak langsung memberitahu didepanku. Tapi ia sengaja mengeraskan suaranya agar terdengar olehku yang sedang di dalam kamar.
Sindiran-sindiran seperti itu sering terjadi dan membuatku sakit hati. Dia kan ayahku, kalau ada yang dia tak suka dariku beritahu saja secara baik-baik langsung kepadaku, begitu pikirku. Dan yang lebih parah, kalau ada yang aku tak suka aku jadi lebih suka diam. Mungkin begitu pula dengannya. Sehingga perang dingin semakin gencar terjadi antara aku dan ayah.
Semasa SMU hubunganku dengan ayah semakin buruk saja karna saya sma-nya di luar daerah ( medan ) . Dan menurutku kala itu, ini cuma terjadi denganku saja, tidak dengan abang-abang atau kakak-kakak ku. Aku kadang berpikir, apa yang salah denganku. Apa karna ayah tidak setuju aku sma-nya di medan,saya gak tahu.Ayah sengaja membangun konfrontasi terselubung denganku, itu yang aku tanamkan dalam otakku.

Pernah suatu ketika ada acara keluarga aku gak ikut soalnya aku lebih mementingkan tanding basket di SMA 3 dari pada ikut acara keluarga,sehinnga klo ada acara kumpul aku itu jarang ikut bahakan fotoku bersama ayah sangat jarang .
hari demi hari pun berlalu,tanggal 08-08-2011 aku merasa sesuatu yang gak baik di hatiku,perasaan resah dan gelisah bercampur aduk,ternyata ayah mengalami kecelakaan yang sangat parah,pada saat itu ayah di rawat di rumah sakit dan masuk ruang ICU,bahkan aku tidak tahu karna mama menyembunyikannya dari kami,kami hanya  di suruh cepat-cepat pulang dan banyak-banyak berdao.entah apa yang kurasakan tiba-tiba air mataku menetes begitu saja mungkin karan kontak bantinku begitu kuat dengan ayah.
Pas aku sampai di rumah aku melihat banyak orang,kursi, dan hamparan tikar di mana-mana,pikirku ada acara selamatan atau acara pengajian di rumahku.dengan polosnya aku bertanya pada seorang perempuan yang berdiri di depan pintu,,

"maaf buk ini ada acara pa yak kok rame bangat ??" , ibu itu hanya menangis.
aku bertanya lagi " kenapa ibu menangis ?? , apa ada yang salah dengan perkatan saya ??

dengan spontan ibu itu memeluk saya dengan erat dan berkata " ayahmu sudah tiada nak ".
mendengar kata-kata itu hatiku terasa hancur dan tak berdaya.menangis dan memaki-maki tuhan hanya itu yang bisa aku lakukan saat itu..

Selasa, 21 Februari 2012

OTONOMI DAERAH


Pengertian-pengertian
1. Otonomi Daerah
            Kewenangan daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan prundang-undangan
2. Daerah Otonom ( Disebut Daerah )
            Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
Latar belakang otonomi daerah
Otonomi Daerah muncul sebagai bentuk Veta Comply terhadap sentralisasi yang sangat kuat di masa Orde Baru. Berpuluh tahun Sentralisasi pada era Orde Baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.
            Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Dimasa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena pendapatan asli daerah ( PAD ) tidak mencukupi.
Ketika Indonesia di hantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, memajukan sistem pemerintahan Nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan. Akibatnya pejabat dipemerintahan Nasional tidak ada waktu untuk belajar tentang situasi global.
Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan kreativitas daerah karenaketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta untuk diurus.Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik  pemerintah maupun masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat yang sangat besar.
Bisa dikatakan sentralisasi is absolutely bad. Dan otonomi daerah adalah jawaban terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri. Jadi ketika RI dibentuk tidak adakevakuman pemerintah daerah.Karena itu, ketika RI diumumkan di Jakarta, daerah-daerah mengumumkan persetujuan dan dukungannya.Misalnya pemerintahan di Jakarta, sulawesi, sumatera dan Kalimantan mendukung. Itu menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya.Prinsipnya, daerah itu bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri.Karena itu, pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka, tidak ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan kewenangan.

TUJUAN OTONOMI DAERAH
1.      Mengikutseratakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik ( kebijakan ) Nasional dalam rangka pembangunan Nasional.
2.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
3.      Meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat dengan usaha pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat semakin mandiri.
4.      Untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.

PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan Otonomi Daerah atau OTDA didasarkan pada prinsip :

1.      Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keaneka-ragaman daerah.
2.      Didasarkan pada otonomi luas, nyata dari bertanggungjawab
3.      Diletakan pada derah kabupaten atau kota sebagai Otonomi luas dan propinsi merupakan otonomi terbatas
4.      Sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.      Kawasan-kawasan dibina pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
6.      Harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
7.      Meningkatkan kemandirian daerah otonom, karenanya dalam daerah kabupaten atau kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
8.      Pelasaan asas dekonsentrasi diletakan pada darah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah adminstrasi.
9.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan.

Pembagian derah
1)      Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2)      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Desentralisasi adalah daerah propinsi sedangkan Desentralisasi adalah kabupaten/kota
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1.      Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3.      Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas.
4.      Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah.
5.      Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola.
6.      Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah.
7.      Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi,peran serta masyarakat,pemerataan dan keadilan,serta potensi dan keanekaragaman daerah.

KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan daerah mencangkup seluruh bidang pemerintahan kecuali :
1.      Masalah politik luar negri,Hankam,Peradilan,Moneter dan piskal, Agama dan bidang lain.
2.      Yang dimaksud bidang lain adalah meliputi :
a.       Perencanaan Nasional dan pengendalian pembangunan Nasional secara makro.
b.      Dana perimbangan keuangan,sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara
c.       Pembinaan dan pemberdayaan SDM,SDA,dan Teknologi strategis, Konservasi  dan     Standarisasi Nasional.
3.      Pembagian darah di luar daerah propinsi dibagi habis kedalam daerah OtonomContoh:Wilayah administrasi dapat dijadikan daerah otonom atau dihapus
4.      Kecamatan kedudukannya  menurut Undang-Undang No. 22/1999 adalah perangkat daerah kabupaten atau kota

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan Otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,baiksebagai fungsi legislatif,fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
A. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
1. Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
2. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Selain membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom, ternyata pelaksanaan Otonomi Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.

Pembagian wewenang pemerintahan
Pasal 18 Ayat ( 1 ) Undang-Undang 1945 Setelah Amandemen kedua tahun 2000 berbunyi :
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah yang di atur dengan Undang-Undang




Pembagain wewenang pemeintah menurut undang-undang no.22 tahun 1999 pasal 7, 9 dan 11.
1. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota     :
a.       Semua kewenangan pemerintah selain yang dikecuilukan dalam pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9
b.      Bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan pasal 11 :
·         Pekerjaan umum
·         Kesehatan
·         Pendidikan dan kebudayaan
·         Pertanian
·         Perhubungan
·         Industri dan perdagangan
·         Penanaman modal
·         Lingkungan hidup
·         Pertahanan
·         Koperasi
·         Tenaga kerja
            Kewenangan daerah kabupaten kota sangat luas, yaitu selain yang dikecualikan Pasal 7 dan yang diatur dalam pasal 9 namun yang kelihatan baru yang wajib dilaksanakan, yang belum kelihatan harus diperlihatkan dengan adanya peraturan daerahnya masing-masing. Sehingga peraturan daerah tentang Otonomi daerah yang dimiliki karena kondisinya akan berbeda anatara satu daerah dengan daerah lain.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah propinsi
a.       Bidang Pemerintah lintas kabupaten dan kota
b.      Bidang pemerintahan tertentu selanjutnya diatur dengan perpu No. 25/2000 Tentang kewenangan sebagai berikut :
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan Regional secara makro
·         Pelatihan bidang tertentu,alokasi sumber daya alam yang potensial dan penelitian yang  mencangkup wilayah propinsi
·         Pengelolaan pelabuhan regional
·         Pengendalian lingkungan hidup
·         Promosi dagang dan budaya atau pariwisata
·         Penanganan penyakit menular
·         Perencanaan tata ruang propinsi
c.       Bidang pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan didaerah Kabupaten atau kota.
d.      Bidang pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur (selaku kepala wilayah)
3. Kewenangan pemerintah pusat :
a.       Politik Luar Negri
b.      Pertahanan Keamanan
c.       Peradilan
d.      Moneter dan Fiskal
e.       Agama
f.       Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang :
·         Perencanaan Nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
·         Dana perimbangan keuangan
·         Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian nasional
·         Pembinaan dan pemberdayaan SDA
·         Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang strategis.
·         Konservasi
·         Standarisasi nasional
Pengawasan pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau pengesahan  :
a.       Setiap peraturan daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b.      Penyusunan aparatur pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c.       Pengangkatan pegawai Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan juga.

Pengawasan pemerintah pusat terhadap Pemda dalam konteks Otonomi adalah menjadikan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan kebebasan daerah berdampingan dengan pemerintah pusat. Perlu terdapat keseimbangan antara partisipasi daerah dan pengawasan pusat. Dalam sistem yang berlaku terdapat beberapa hal yang tunduk pada pengawasan Preventif Pusat melalui lembaga persetujuan atau pengesahan  :
a.       Setiap peraturan daerah termasuk peraturan daerah mengenai perpajakan daerah memerlukan pengesahan pusat terlebih dahulu sebelum dapat diberlakukan.
b.      Penyusunan aparatur pemerintah termasuk struktur organisasi nya memerlukan persetujuan pusat.
c.       Pengangkatan pegawai Daerah dalam batas-batas formasi yang telah ditetapkan memerlukan persetujuan juga.

Minggu, 15 Januari 2012

Ayah Bangun...!!!

Satu Hari
Satu Malam
Qh duduk di depan ayahku
Dia terelap dalam tidur

Hiraukan suara orang-orang
Memberi dan menawarkanku
Segelas air dan makanan
Agar aku beranjak dari hadapan ayahku

AYAH BANGUN... !!!

BANGUN AYAH....!!!

Kita makan bersama
Lihat sajian itu untuk kita
Ayah bangun,,,,,,!!!!
Aku sudah lapar ayah....

Ayahku belum bangun juga.
Aku berharap ayah bangun
Temani aku
Satu inginku,,

BANGUNLAH AYAH....!!!!